Skandal Darurat Militer 2024: Mantan Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukuman terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer singkat pada 2024, seiring sidang pengadilan tingkat pertama memasuki sesi terakhir pada Jumat.

Yoon, yang dituduh sebagai dalang pemberontakan, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum Korea Selatan jika dinyatakan bersalah. Namun, Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi selama hampir 30 tahun dan tidak mengeksekusi terpidana mati sejak 1997.

Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuding Yoon bersama Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, telah menyusun rencana sejak Oktober 2023 untuk membekukan parlemen dan mengambil alih kewenangan legislatif.


Jaksa juga menyatakan Yoon berupaya melabeli lawan politik termasuk pemimpin oposisi saat itu Lee Jae Myung sebagai “kekuatan anti-negara” dan berencana menahan mereka.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Lee, Minta Xi Jinping Jadi Penengah Dialog dengan Korea Utara

Selain itu, jaksa menuduh Yoon dan Kim berusaha menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer dengan meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara melalui operasi drone rahasia.

Meski upaya penerapan darurat militer itu hanya berlangsung sekitar enam jam, peristiwa tersebut mengguncang perekonomian terbesar keempat di Asia, yang juga merupakan sekutu keamanan utama Amerika Serikat dan selama ini dipandang sebagai salah satu demokrasi paling tangguh di Asia.

Yoon (65) membantah seluruh tuduhan. Politikus konservatif itu berargumen bahwa deklarasi darurat militer berada dalam kewenangannya sebagai presiden dan bertujuan memberi peringatan atas apa yang ia sebut sebagai penghambatan pemerintahan oleh partai-partai oposisi.

Mengenakan setelan gelap dan kemeja putih, Yoon tampak lebih kurus dibandingkan awal persidangan pada Februari lalu. Ia duduk bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk Kim, didampingi penasihat hukum.

Sidang dibuka lebih awal dari biasanya untuk mendengarkan argumen pembelaan, dilanjutkan dengan pleidoi penutup jaksa serta pengajuan tuntutan hukuman untuk masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Presiden Korsel Lee Jae Myung Berswafoto dengan Xi Jinping Menggunakan Ponsel Xiaomi

Pengadilan diperkirakan akan membacakan putusan pada Februari, menutup lebih dari satu tahun gejolak politik pasca-deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember 2024.

Keputusan itu dicabut dalam hitungan jam setelah para anggota parlemen memanjat pagar dan menerobos barikade keamanan di sekitar Majelis Nasional untuk melakukan pemungutan suara.

Yoon kemudian dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi. Pemilu presiden kilat pada Juni tahun lalu mengantarkan Lee Jae Myung—tokoh berhaluan liberal—ke tampuk kekuasaan.

Selain perkara ini, Yoon juga menghadapi serangkaian dakwaan pidana lainnya, termasuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selanjutnya: Prediksi Kurs Rupiah Jangka Pendek, Kekhawatiran Kondisi Fiskal Jadi Perhatian

Menarik Dibaca: 5 Makanan Sehari-hari yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik