KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukuman terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer singkat pada 2024, seiring sidang pengadilan tingkat pertama memasuki sesi terakhir pada Jumat. Yoon, yang dituduh sebagai dalang pemberontakan, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum Korea Selatan jika dinyatakan bersalah. Namun, Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi selama hampir 30 tahun dan tidak mengeksekusi terpidana mati sejak 1997. Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuding Yoon bersama Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, telah menyusun rencana sejak Oktober 2023 untuk membekukan parlemen dan mengambil alih kewenangan legislatif.
Skandal Darurat Militer 2024: Mantan Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Jaksa khusus Korea Selatan diperkirakan akan mengajukan tuntutan hukuman terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer singkat pada 2024, seiring sidang pengadilan tingkat pertama memasuki sesi terakhir pada Jumat. Yoon, yang dituduh sebagai dalang pemberontakan, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum Korea Selatan jika dinyatakan bersalah. Namun, Korea Selatan telah menerapkan moratorium tidak resmi selama hampir 30 tahun dan tidak mengeksekusi terpidana mati sejak 1997. Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa menuding Yoon bersama Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, telah menyusun rencana sejak Oktober 2023 untuk membekukan parlemen dan mengambil alih kewenangan legislatif.
TAG: