KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Otoritas Hong Kong pada Selasa (4/11/2025) mengumumkan pembekuan aset senilai HK$2,75 miliar atau sekitar US$354 juta yang dikaitkan dengan sindikat kriminal Prince Group, jaringan bisnis milik taipan China-Kamboja Chen Zhi yang telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat dan Inggris. Pada Oktober lalu, kedua negara Barat tersebut menjatuhkan sanksi terhadap jaringan multinasional berbasis di Asia Tenggara itu karena diduga mengoperasikan pusat penipuan daring berskala besar yang memanfaatkan pekerja korban perdagangan manusia untuk menipu korban di berbagai negara. Chen (38) telah didakwa oleh pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan konspirasi penipuan elektronik dan pencucian uang.
Skandal Prince Group: Hong Kong Bekukan Aset Taipan Chen Zhi Rp 4,5 Triliun
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Otoritas Hong Kong pada Selasa (4/11/2025) mengumumkan pembekuan aset senilai HK$2,75 miliar atau sekitar US$354 juta yang dikaitkan dengan sindikat kriminal Prince Group, jaringan bisnis milik taipan China-Kamboja Chen Zhi yang telah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat dan Inggris. Pada Oktober lalu, kedua negara Barat tersebut menjatuhkan sanksi terhadap jaringan multinasional berbasis di Asia Tenggara itu karena diduga mengoperasikan pusat penipuan daring berskala besar yang memanfaatkan pekerja korban perdagangan manusia untuk menipu korban di berbagai negara. Chen (38) telah didakwa oleh pengadilan Amerika Serikat atas tuduhan konspirasi penipuan elektronik dan pencucian uang.
TAG: