SKB 3 menteri



JAKARTA. Akhirnya, selesai sudah draf surat keputusan bersama lima menteri. Namun, SKB ini belum ditandatangani karena masih menunggu keputusan lima menteri. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian (Depperin) Agus Tjahjana mengatakan draf SKB lima menteri telah selesai lantaran semua pihak termasuk industri sudah menyetujuinya. "Awalnya banyak yang menolak, tapi setelah kita jelaskan semuanya telah setuju," paparnya, hari ini. Namun, ia mengatakan SKB ini masih akan dibahas ditingkat lima menteri untuk meminta persetujuan dan pengesahan. "Saya belum tahu kapan," tandasnya. Namun, Agus menegaskan SKB ini akan berlaku pada Oktober. Sehingga, para industri telah menjalankan SKB ini pada Oktober. Asal tahu saja, SKB tentang Pengoptimalan Beban Listrik Lewat Pengalihan Jam Kerja Industri diputuskan oleh lima menteri yakni Menteri Perindustrain, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Dalam SKB tersebut mengatur tentang pengalihan jam kerja pada sabtu-minggu bagi perusahaan yang tidak berproduksi selama 24 jam dan tiga shif dalam satu hari. Bagi yang melaksanakan aturan ini maka akan ada insentif dan sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar. "Semuanya diserahkan kepada PLN," kata Agus. Untuk insentif, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan diskon alias pemotongan harga. Namun, insentif ini akan dibicarakan oleh PLN dengan industri secara bisnis to bisnis. "Semua sesuai kesepakan," tegasnya. Sementara untuk sanksi, PLN akan melakukan pembekuan arus listrik sementara bagi para pelanggar. Namun, ia menyatakan belum mengetahui berapa lama pemutusan sementara itu akan berlangsung. "Semuanya sesuai pembicaraan industri dengan PLN," kilahnya. Rahmat Gobel, Wakil Ketua Kadin bidang industri dan elektronik mengaku tidak mempermasalahkan SKB tersebut. Karena, jika tidak menyetujui maka akan ada masalah yang mengganggu industri dan menghambat industri. "Kita harus bijaksana menghadapi ini," tuturnya. Murtaqi Samsudin, Direktur Pembangkit PT PLN Jawa Bali membenarkan ada kewajiban pemberian insentif bagi produsen yang mengalihkan produksinya. Ia juga membenarkan jika PLN akan memberikan sanksi bagi para pelanggar ketentuan SKB ini. Sayang, ia enggan berkomentar tentang insentif dan sanksi yang akan diberikan PT PLN. "Saya tidak enak membicarakan sanksi," tegasnya. Demi melancarkan rencananya tersebut, PT PLN akan melakukan pertemuan dengan para asosiasi dan Kadin hari ini. "Besok siang kita akan bertemu," katanya, Selasa (8/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test