KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengatakan, saat ini proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Melansir laman
Kemenag.go.id, menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023. Rencananya, tahap SKB CPNS tahun ini digelar 19 Desember 2023.
"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," terang Nurudin di Jakarta, Kamis (14/12/2023). Nurudin juga menjelaskan, SKB CPNS berbentuk psikotes, praktik kerja dan wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
Baca Juga: Rekrutmen ASN Tahun 2024 Masih Diprioritaskan Untuk Tenaga Honorer "Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin. Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023: A. Tata Tertib Peserta 1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta; 2. Wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
Baca Juga: Inilah Jadwal Libur Sekolah, Tanggal Merah & Cuti Bersama Desember 2023 4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia; 5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan; 6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie