SKB Hemat Energi Tunggu Menko Perekonomian



JAKARTA. Pemerintah tak akan menunda atau membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghematan listrik di bisnis ritel, hotel, dan restoran. Surat yang akan ditandatangani lima menteri; yakni Menteri Perdagangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; hanya tinggal menunggu pembahasan bersama dengan Menteri Perekonomian.

Sekadar mengingatkan, dalam rancangan SKB diketahui, kalangan bisnis diminta menghemat penggunaan listrik pada jam-jam sibuk. Suhu ruangan diharuskan berada pada 25 derajat Celsius, dan pada saat beban puncak pengelola gedung diharuskan menggunakan genset.

Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu memastikan, SKB ini akan terbit dalam waktu dekat. “Kita sudah koordinasi di tingkat menteri dan tunggu untuk membahasnya bersama Menko Perekonomian,” kata Mari, Kamis (9/10). Lagi pula, imbuh Mari, SKB telah disetujui banyak pihak baik pemerintah maupun dunia usaha. Mereka pun telah setuju melaksanakan SKB ini. “Pembahasannya sudah antar interdep,” ungkap Mari.


Tarik ulur penerbitan SKB ini memang tak sederhana. Sejak Agustus 2008 lalu, pemerintah sudah berencana meneken SKB ini. Malah, Mari pernah mengatakan, bulan Oktober ini adalah waktunya SKB terbit.

Hanya saja, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Yanti Sukamdani bilang, hingga kini pengusaha belum berada dalam satu kata yang bulat. “Selama ini kami sudah melakukan penghematan listrik dalam rangka efisiensi. Bagaimana lagi kami harus berhemat?” tanya Yanti.

Ia mengaku, pengusaha telah melayangkan surat kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentang keberatan mereka. Sayangnya, hingga saat ini, ia belum mendapatkan respon dari PLN. Karena itu, imbuh Yanti, bila pemerintah tetap ngotot menerbitkan SKB ini, pemerintah juga harus bertanggungjawab atas risiko yang terjadi. Misalnya saja, pemutusan kerja pegawai hingga penurunan kunjungan tamu di hotel dan restoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: