SKB Rangkap Jabatan Terbit Sebelum Akhir Tahun



JAKARTA. Pemerintah kembali menunda munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Rangkap Jabatan. Awalnya, aturan ini akan ditandatangani oleh Menteri Negara (Meneg) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Menteri Keuangan, dan Meneg Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Juli 2008 lalu. Hanya saja, Meneg PAN Taufik Effendi mengatakan butuh waktu untuk menyamakan persepsi terkait definisi rangkap jabatan. Taufik mengaku sudah menyerahkan draf usulan SKB ini kepada dua sejawatnya sejak tiga minggu lalu. Dia berharap proses penyamaan persepsi berlangsung cepat. "Itu makin bagus. Tapi paling lambat aturan ini akan terbit akhir tahun ini," kata Taufik, Rabu (8/10). Memang, poin perdebatan dalam beleid ini adalah definisi rangkap jabatan. Dalam artian, larangan rangkap jabatan itu berlaku untuk satu orang menjabat lebih dari satu posisi saja atau seseorang mendapat penghasilan sesuai banyaknya jabatan yang dia sandang.Alasan pembuatan aturan rangkap jabatan ini untuk menghindari munculnya konflik kepentingan pada para pejabat negara yang juga menjadi komisaris BUMN. Seperti kita tahu, Direktur Jenderal Bea Cukai mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Krakatau Steel. Penyebabnya, aktivitas perusahaan ini berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (Depkeu) Mulia Nasution mengatakan jabatan komisaris BUMN merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pejabat Depkeu selaku bendahara umum negara. Oleh karena itu, sah-sah saja jika ada direktur yang menjabat sebagai komisaris BUMN. "Tapi satu pejabat itu hanya menjadi komisaris di satu BUMN saja," kata Mulia.Yang jelas, Taufik mengaku pemerintah masih terus mempertimbangkan untung rugi adanya SKB tersebut."Dalam waktu akan ada rapat untuk membahas hal ini," kata Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: