SKB UMP Bakal Dilaporkan Kepada MA



JAKARTA. Gelombang penolakan kaum buruh terhadap penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang di dalamnya mengatur soal besaran upah minimum provinsi (UMP) tampaknya masih bakal bergulir lama. Bahkan, salah satu serikat pekerja atawa buruh yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan jangka waktu satu bulan kepada empat menteri yang meneken SKB untuk mencabutnya. Bila tidak, maka KSPSI bakal mengajukan uji materi (judicial review) penerbitan SKB tersebut. Ketua Umum KSPSI Sjukur Sarto mengatakan, KSPSI tanggal 10 Oktober lalu telah melayangkan surat kepada empat menteri peneken SKB yang terbit tanggal 22 Oktober 2008 tersebut. "Materi gugatan sudah siap, jadi kalau sampai satu bulan ke depan pemerintah belum juga mencabut SKB maka kami akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA)," ucap Sjukur Sarto kepada KONTAN, Rabu malam (12/11). Menurut Sjukur Sarto, pengajuan uji materi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan di dalam perundingan upah-upah karena terbitnya SKB yang diberi tajuk Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Jadi, paling lambat 10 Desember 2008 bila SKB tersebut tidak dicabut maka KSPSI bakal menyampaikan uji materi kepada MA.    Di sisi lain lanjut dia, KSPSI bakal menyarankan anggotanya untuk tidak menuntut kenaikan gaji maupun tunjangan bila perusahaan tempatnya bekerja masuk dalam daftar perusahaan yang terkena gelombang krisis keuangan global ini. "Jadi kami tetap meminta seluruh pekerja untuk memahami dengan benar kondisi keuangan tempatnya bekerja. Karena hal ini pula kami meminta SKB tersebut dicabut," sambungnya. Sjukur mengatakan, penerbitan SKB yang mematok besaran kenaikan gaji buruh pada tahun depan cuma naik di kisaran 6% atawa sesuai besaran asumsi pertumbuhan ekonomi nasional tidak menjadi pemicu sulitnya komunikasi yang lancar antara kaum buruh dengan pengusaha. "Tanpa SKB, perundingan buruh dan pengusaha dapat tetap berjalan. SKB itu hanya akan menjadi pemicu adanya polemik karena buruh juga bersedia kenaikan gaji tidak terlampau besar bahkan bila perlu tidak ada asal tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," papar dia.     Pernyataan sikap penolakan penerbitan SKB juga secara tegas diungkapkan Aliansi Buruh Menggugat (AMB). Berbeda dengan cara KSPSI mengutarakan keberatan yang memberi jangka waktu paling lambat bagi pemerintah, AMB bakal terus menyuarakan penolakannya secara keras. Makanya, AMB berniat kembali turun ke jalan alias demo untuk mengungkapkan sikap penolakannya. Untuk itu, Koordinator AMB Wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jabodetabek Sultoni mengatakan, terus merapatkan barisan. "SKB ini menunjukkan kalau pemerintah lebih pro kepada kalangan pengusaha," ujar dia secara terpisah. Sementara itu seperti diketahui, pemerintah dalam hal Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di berbagai kesempatan mengatakan kalau isi SKB empat menteri tidak ditujukan untuk melarang kenaikan upah bagi buruh. Makanya kaum buruh diminta tetap tenang. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: