SKD CPNS Kemenkumham 2021, ini link pengumuman hasil seleksi



KONTAN.CO.ID - Hasil seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, telah diumumkan. Ini link pengumuman hasil seleksinya.

Bersumber dari situs cpns.kemenkumham.go.id, peserta yang dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L". 

Sedangkan peserta yang memiliki Kode "P" saja, artinya peserta lulus passing grade SKD CAT namun tidak dapat mengikuti SKB. 


Kode "TL" menunjukkan, peserta tidak memenuhi ambang batas. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir saat tes SKD, dan "DIS" untuk peserta yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan. 

Baca Juga: Buat yang sedang cari kerja, ada lowongan terbaru di Geo Dipa Energi, ini syaratnya

Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Ada tiga tautan atau link pengumuman hasil tes SKD CPNS Kemnekumham 2021 yang bisa diakses oleh masyarakat. Link pengumuman tersebut:

Link 1

Link 2 

Link 3 

Jika dinyatakan lulus SKD dan bisa mengikuti tes SKB CPNS Kemenkumham, peserta bisa segera memilih lokasi ujian dan mencetak kartu. 

Peserta dengan kualifikasi pendidikan Dokter/S2/S1/D3 bisa memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta. 

Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan SMA, lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu saja. 

Tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 yang akan diikuti peserta yang lulus terdiri dari: 

  • Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24-26 November 2021).
  • SKB CAT untuk seluruh peserta Non SLTA, jadwal menunggu dari pihak BKN.
  • Ujian praktek bagi peserta jabatan pranata komputer dan dosen. 
  • Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan bagi seluruh peserta. 
Informasi lengkap tentang pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2021 bisa Anda lihat di cpns.kemenkumham.go.id.

Selanjutnya: Cara download sertifikat vaksin & ganti data yang salah lewat WhatsApp PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News