KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat keterpilihan bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai PMK 64/2020 masih ditunggu, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan serupa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 terkait bank mitra. Meski memiliki skema yang sama terkait penempatan dana pemerintah di perbankan, nyatanya tujuan dua jenis penempatan dana pada bank jangkar dan bank mitra berbeda. Penempatan dana kepada bank mitra bertujuan untuk langsung disalurkan kepada masyarakat, dalam hal ini perbankan yang menerima dana tersebut mesti kembali menyalurkan dana dalam bentuk ekspansi kredit.
Baca Juga: Dapat dana Rp 30 triliun dari pemerintah, Himbara siap ekspansi kredit “PMK 70/2020 merupakan upaya mempercepat pemulihan ekonomi dengan cara menempatkan dana sebagian kas pemerintah kepada bank umum untuk dukungan perbankan ke sektor riil seperti ekspansi kredit,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada KONTAN, Rabu (24/6). Adapun skema penempatan dana pada bank jangkar dijelaskan perempuan yang akrab disapa Puspa ini bertujuan sebagai distribusi likudiitas bagi perbankan saat guna melakukan restrukturisasi kredit. Meski baru terbit, lewat beleid bank mitra, Kemenkeu justru lebih cepat ambil tindakan. Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (24/6) bilang pemerintah telah siap menempatkan dana Rp 30 triliun pada tahap pertama untuk empat bank pelat merah.