KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat keterpilihan bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai PMK 64/2020 masih ditunggu, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan serupa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 terkait bank mitra. Meski memiliki skema yang sama terkait penempatan dana pemerintah di perbankan, nyatanya tujuan dua jenis penempatan dana pada bank jangkar dan bank mitra berbeda. Penempatan dana kepada bank mitra bertujuan untuk langsung disalurkan kepada masyarakat, dalam hal ini perbankan yang menerima dana tersebut mesti kembali menyalurkan dana dalam bentuk ekspansi kredit.
Skema anyar, tujuan penempatan dana pemerintah di bank mitra beda dengan bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat keterpilihan bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai PMK 64/2020 masih ditunggu, pemerintah justru kembali menerbitkan aturan serupa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020 terkait bank mitra. Meski memiliki skema yang sama terkait penempatan dana pemerintah di perbankan, nyatanya tujuan dua jenis penempatan dana pada bank jangkar dan bank mitra berbeda. Penempatan dana kepada bank mitra bertujuan untuk langsung disalurkan kepada masyarakat, dalam hal ini perbankan yang menerima dana tersebut mesti kembali menyalurkan dana dalam bentuk ekspansi kredit.