JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan skema bagi hasil atau production sharing contract (PSC) dalam kontrak migas, dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split. Dengan skema ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap ada, hanya saja peranannya sedikit berubah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menghadiri diskusi akhir tahun minyak & gas bumi yang digagas Harian Kompas, Senin (19/12).
Skema bagi hasil diganti, peran SKK Migas berubah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan skema bagi hasil atau production sharing contract (PSC) dalam kontrak migas, dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split. Dengan skema ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap ada, hanya saja peranannya sedikit berubah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menghadiri diskusi akhir tahun minyak & gas bumi yang digagas Harian Kompas, Senin (19/12).