Skema bagi hasil diganti, peran SKK Migas berubah



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok perubahan skema bagi hasil atau production sharing contract (PSC) dalam kontrak migas, dari sebelumnya cost recovery menjadi gross split.

Dengan skema ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap ada, hanya saja peranannya sedikit berubah.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat menghadiri diskusi akhir tahun minyak & gas bumi yang digagas Harian Kompas, Senin (19/12).


Mantan Menteri Perhubungan ini menuturkan, nantinya orientasi SKK Migas sebagai sebuah institusi akan berubah. Jika sekarang tugasnya mengawasi wilayah kerja migas, nantinya hanya akan fokus pada produksi dan eksplorasi.

"SKK Migas ini akan tetap ada, walaupun ada gross split. Ini akan membuat orientasi SKK sebagai institusi berubah. Dari yang sekarang periksa biaya, nanti fokusnya ke produksi, safety, dan security, fokus ke eksplorasi," ucap Jonan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, kontrol negara lewat SKK Migas masih akan tetap ada meskipun skema bagi hasil diubah menjadi gross split. Nantinya, pemerintah bisa mengontrol saat penyusunan work plan & budget (WP&B).

"Masih ada kontrol negara. Di WP&B itu masih milik negara. SKK Migas masih punya kontrol di sana," tandasnya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia