Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema bagi hasil transportasi online kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan aturan baru yang membatasi porsi pendapatan aplikator maksimal 8%.

Menanggapi kebijakan tersebut, Grab Indonesia menyatakan masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempelajari detail implementasinya.

Grab Indonesia Hormati Arah Kebijakan Pemerintah

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa perusahaan menghormati kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan bagi pekerja transportasi online dalam pidato Hari Buruh 2026.


“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neneng dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (8/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Grab Indonesia yang tetap terbuka terhadap perubahan regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital.

Baca Juga: Menggarap Pasar Smart Home Premium, Haier Perluas Ekspansi

Perpres 27 Tahun 2026 Ubah Skema Bagi Hasil Ojol

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mencakup perubahan signifikan dalam skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online sebesar 92%, meningkat dari skema sebelumnya yang berada di kisaran 80%. Dengan demikian, porsi yang diterima aplikator kini dibatasi maksimal sekitar 8%.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato May Day 2026 di Monas.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi di tengah pesatnya pertumbuhan sektor transportasi berbasis aplikasi.

Grab: Perubahan Skema Komisi Bersifat Mendasar

Menanggapi aturan tersebut, Grab Indonesia menilai bahwa perubahan struktur komisi merupakan transformasi mendasar dalam model bisnis platform digital.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” kata Neneng.

Menurut Grab, kepastian regulasi menjadi hal penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem antara pengemudi, konsumen, dan perusahaan aplikator.

Koordinasi dengan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Lebih lanjut, Grab Indonesia menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan seimbang.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Tambang Mirip Migas, Pelaku Menolak Ini Alasannya

Perusahaan menekankan pentingnya menjaga tiga aspek utama dalam perubahan skema ini, yaitu perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan industri transportasi digital.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujarnya.

Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

Neneng juga menegaskan bahwa sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab telah berkontribusi dalam pengembangan ekonomi digital melalui pemberdayaan jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM.

“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News