KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sejumlah manfaat yang bisa diterima buat bank jangkar alias bank peserta dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka menghadapi pandemi. Namun, hal tersebut bukan berarti tanpa risiko. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, bank jangkar misalnya bisa mendapat bunga pinjaman likuiditas yang lebih kecil dibandingkan bank pelaksana terkait pinjaman likuiditas tersebut. Baca Juga: Bank jangkar bisa dapat tambahan pendapatan
“Bank peserta juga bisa memanfaatkan (likuiditas) ini, sebagai salah satu insentif yang bisa diterima bank peserta,” kata Wimboh kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5). Sebagai catatann, pengajuan likuiditas oleh bank peserta juga mesti mengikuti kriteria bank pelaksana sebagai peminjam likuiditas sesuai PP 23/2020 dengan yaitu memiliki surat berharga negara (SBN) maksimum 6%. Jika lebih dari 6%, baik bank jangkar maupun bank pelaksana tak memanfaatkan fasilitas sokongan likuiditas ini.