KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Skema tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah. Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, skema P3NK memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan kenaikan nilai ekonomi lahan akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali dijadikan sumber pendanaan proyek publik.
Skema Baru! Daerah Kini Bisa Danai Infrastruktur dari Kenaikan Nilai Lahan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memperkenalkan skema pendanaan infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC) sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Skema tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman nasional dalam percepatan pembangunan daerah. Plt Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera mengatakan, skema P3NK memungkinkan pemerintah daerah memanfaatkan kenaikan nilai ekonomi lahan akibat pembangunan infrastruktur untuk kembali dijadikan sumber pendanaan proyek publik.
TAG: