KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi bagi PT Pertamina (Persero) dan PLN melalui PMK Nomor 73 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mencairkan 70% dana kompensasi setiap bulan berdasarkan review perhitungan bulanan, sementara 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP yang dijadwalkan rampung setiap September. Kebijakan ini juga memberi ruang fleksibilitas fiskal. Pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan porsi pembayaran bulanan sesuai kondisi APBN dan dinamika harga energi global. Dengan demikian, pencairan dapat lebih kecil ketika fiskal tertekan atau lebih optimal saat ruang anggaran mencukupi.
Skema Baru Kompensasi Energi: Pemerintah Dukung Likuiditas Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi bagi PT Pertamina (Persero) dan PLN melalui PMK Nomor 73 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mencairkan 70% dana kompensasi setiap bulan berdasarkan review perhitungan bulanan, sementara 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP yang dijadwalkan rampung setiap September. Kebijakan ini juga memberi ruang fleksibilitas fiskal. Pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan porsi pembayaran bulanan sesuai kondisi APBN dan dinamika harga energi global. Dengan demikian, pencairan dapat lebih kecil ketika fiskal tertekan atau lebih optimal saat ruang anggaran mencukupi.
TAG: