JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan asuransi komersial diperbaharui. Skema CoB baru ini lebih menarik bagi asuransi komersial.Wahyuddin Bagenda, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan mengatakan, skema baru CoB tetap merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat.Skema baru ini menguntungkan peserta maupun asuransi komersial atau asuransi kesehatan tambahan (AKT). "Jika dulu produk JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terpisah dari produk asuransi kesehatan tambahan, kini JKN-KIS menjadi produk rider dari asuransi kesehatan tambahan," ujar Wahyuddin.
Skema baru koordinasi manfaat BPJS
JAKARTA. Skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan dan asuransi komersial diperbaharui. Skema CoB baru ini lebih menarik bagi asuransi komersial.Wahyuddin Bagenda, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan mengatakan, skema baru CoB tetap merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat.Skema baru ini menguntungkan peserta maupun asuransi komersial atau asuransi kesehatan tambahan (AKT). "Jika dulu produk JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terpisah dari produk asuransi kesehatan tambahan, kini JKN-KIS menjadi produk rider dari asuransi kesehatan tambahan," ujar Wahyuddin.