KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Kendati begitu, hingga saat ini Kemkeu masih menggodok usulan tersebut. "Masih dibahas dengan kementerian dan lembaga terkiat, seperti Kemperin, Kemdag, Kemko Perekonoman, KSP, Setkab, dan lainnya," ujar Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Minggu (7/10) Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sebelumnya telah menyatakan, pajak yang diperhitungkan dalam skema baru tersebut nantinya berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida dan volume silinder mesin. PPnBM yang diusulkan berikisar 0%-50%.
Skema baru PPnBM mobil sedan dinilai sudah tidak relevan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Kendati begitu, hingga saat ini Kemkeu masih menggodok usulan tersebut. "Masih dibahas dengan kementerian dan lembaga terkiat, seperti Kemperin, Kemdag, Kemko Perekonoman, KSP, Setkab, dan lainnya," ujar Rofianto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Minggu (7/10) Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sebelumnya telah menyatakan, pajak yang diperhitungkan dalam skema baru tersebut nantinya berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida dan volume silinder mesin. PPnBM yang diusulkan berikisar 0%-50%.