KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pemain yang mengimpor barang digital ke Indonesia. Saat ini, ada beberapa skema yang diterapkan oleh negara lainnya terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Indonesia sendiri saat ini memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India. Skema yang saat ini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tidak bisa dikenakan apabila barang digital tersebut masuk ke Indonesia melalui transmisi yang tanpa bentuk fisik. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah untuk bisa segera diterbitkan. Sebab, World Trade Organization (WTO) saat ini tengah mengkaji usulan Indonesia untuk mengenakan bea masuk pada barang digital ini di mana dalam forum perundingan di Buenos Aires, hal ini telah menjadi pertimbangan mereka. Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut. Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai pembuat kebijakan ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, PMK terkait hal ini akan dirilis secepatnya oleh pemerintah. Adapun Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menyatakan bahwa PMK ini sedang disiapkan. Namun, skema yang akan diterapkan sendiri belum bisa dia ungkapkan hingga diputuskan melalui peraturan. “Namun di setiap proses pembuatan kebijakan pemerintah pasti akan mengundang stakeholder terkait,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12). Sebagai salah satu pemain yang mengimpor barang tak berwujud ke Indonesia, Microsoft menyatakan bahwa akan menuruti aturan yang ada.
Skema bea masuk barang digital digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pemain yang mengimpor barang digital ke Indonesia. Saat ini, ada beberapa skema yang diterapkan oleh negara lainnya terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Indonesia sendiri saat ini memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India. Skema yang saat ini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tidak bisa dikenakan apabila barang digital tersebut masuk ke Indonesia melalui transmisi yang tanpa bentuk fisik. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah untuk bisa segera diterbitkan. Sebab, World Trade Organization (WTO) saat ini tengah mengkaji usulan Indonesia untuk mengenakan bea masuk pada barang digital ini di mana dalam forum perundingan di Buenos Aires, hal ini telah menjadi pertimbangan mereka. Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut. Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai pembuat kebijakan ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, PMK terkait hal ini akan dirilis secepatnya oleh pemerintah. Adapun Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menyatakan bahwa PMK ini sedang disiapkan. Namun, skema yang akan diterapkan sendiri belum bisa dia ungkapkan hingga diputuskan melalui peraturan. “Namun di setiap proses pembuatan kebijakan pemerintah pasti akan mengundang stakeholder terkait,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12). Sebagai salah satu pemain yang mengimpor barang tak berwujud ke Indonesia, Microsoft menyatakan bahwa akan menuruti aturan yang ada.