KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada skema co-payment dalam aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal asuransi kesehatan. Dalam skema ini, nasabah atau peserta bakal ikut menanggung biaya klaim pengobatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menjelaskan skema co-payment yang diatur dalam SEOJK tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Buat Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada skema co-payment dalam aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal asuransi kesehatan. Dalam skema ini, nasabah atau peserta bakal ikut menanggung biaya klaim pengobatan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menjelaskan skema co-payment yang diatur dalam SEOJK tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
TAG: