KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah kewajiban penerapan skema co-payment dalam layanan rawat jalan maupun rawat inap. Menanggapi kebijakan baru ini, Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto, menilai penerapan sistem co-payment akan mendorong nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan layanan asuransi kesehatan. “Dengan mekanisme co-payment, diharapkan faktor over abuse dan over treatment yang selama ini menjadi penyebab kenaikan premi, bisa ditekan. Ke depan, diharapkan tren kenaikan premi yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak lagi terjadi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/6).
Skema Co-Payment Diwajibkan, Ciputra Life Yakin Premi Bisa Lebih Murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah kewajiban penerapan skema co-payment dalam layanan rawat jalan maupun rawat inap. Menanggapi kebijakan baru ini, Direktur Ciputra Life, Listianawati Sugiyanto, menilai penerapan sistem co-payment akan mendorong nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan layanan asuransi kesehatan. “Dengan mekanisme co-payment, diharapkan faktor over abuse dan over treatment yang selama ini menjadi penyebab kenaikan premi, bisa ditekan. Ke depan, diharapkan tren kenaikan premi yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak lagi terjadi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (10/6).
TAG: