KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema CoB ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan. Salah satu pemain di sektor ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut positif kebijakan CoB dan mengungkapkan masih menantikan regulasi teknis lanjutan dari otoritas.
Skema CoB BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Ini Kata Prudential
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema CoB ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan. Salah satu pemain di sektor ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut positif kebijakan CoB dan mengungkapkan masih menantikan regulasi teknis lanjutan dari otoritas.
TAG: