KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko dan biaya eksplorasi yang tinggi menjadi salah satu kendala pengembangan listrik dari energi panas bumi. Pemerintah pun kabarnya bakal memberikan insentif melalui skema cost reimbursment sebagai kompensasi atas eksplorasi dan pengembangan infrastruktur panas bumi. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang pembelian tenaga listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, beleid tersebut dimaksudkan untuk memberikan insentif dan skema harga yang lebih mendorong pengembangan listrik berbasis energi bersih. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, selama ini biaya eksplorasi dibayarkan langsung oleh pengembang, yang dalam praktiknya pengembalian biaya eksplorasi akan masuk ke dalam perhitungan tarif listrik yang dijual.
Skema cost reimbursment disiapkan untuk panas bumi, bisa kurangi risiko eksplorasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko dan biaya eksplorasi yang tinggi menjadi salah satu kendala pengembangan listrik dari energi panas bumi. Pemerintah pun kabarnya bakal memberikan insentif melalui skema cost reimbursment sebagai kompensasi atas eksplorasi dan pengembangan infrastruktur panas bumi. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang pembelian tenaga listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, beleid tersebut dimaksudkan untuk memberikan insentif dan skema harga yang lebih mendorong pengembangan listrik berbasis energi bersih. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, selama ini biaya eksplorasi dibayarkan langsung oleh pengembang, yang dalam praktiknya pengembalian biaya eksplorasi akan masuk ke dalam perhitungan tarif listrik yang dijual.