KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah membuka jalan legalisasi bagi produsen rokok ilegal melalui penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya soal mengejar penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membuka ruang baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan penambahan layer cukai dapat menggeser arah penegakan hukum pelanggaran cukai dari pendekatan pidana menjadi kompromi administratif.
Kondisi itu dinilai berisiko menciptakan area abu-abu dalam tata kelola penerimaan negara sekaligus melemahkan efek jera terhadap produsen rokok ilegal.
Baca Juga: Kejar Penerimaan dari Penambahan Layer Cukai dari Rokok Ilegal, Ini Strategi Purbaya Wacana tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi melalui skema cukai baru. Namun, sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah itu justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum. Peneliti ICW, Seira Tamara, mengatakan penambahan layer baru justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini mendorong penyederhanaan aturan dan layanan publik. “Penambahan layer baru dalam struktur cukai justru berisiko menciptakan kompleksitas tambahan yang membuka ruang negosiasi dan praktik korupsi,” kata Seira, Rabu (6/5/2026). Menurut dia, struktur cukai yang semakin rumit berpotensi menjadi celah kompromi dan transaksi gelap. Bahkan, usulan layer baru disebut dapat menjadi wadah praktik koruptif apabila diterapkan tanpa kajian yang matang. ICW juga menyoroti potensi berubahnya pendekatan penindakan terhadap produsen rokok ilegal. Seira menilai produsen rokok ilegal pada dasarnya telah melakukan pelanggaran pidana sehingga instrumen hukum yang tersedia seharusnya ditegakkan sejak awal. “Kalau memang ada pelanggaran dan instrumen hukumnya sudah tersedia, kenapa tidak ditegakkan sekarang?” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Rokok Ilegal Naik 41%, Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus hingga Oktober 2025 Menurut ICW, pendekatan kompromi terhadap pelanggaran pidana justru berisiko memperlemah komitmen negara dalam penegakan hukum. Terlebih, dugaan keberadaan jaringan mafia cukai dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai membutuhkan penindakan yang tegas, bukan pelonggaran regulasi. “Ketika instrumen hukum yang sudah ada tidak dijadikan prioritas, ini menjadi pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap penegakan hukum,” tegas Seira. Kritik serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia. Ia menilai kebijakan tersebut sarat konflik kepentingan dan belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal. Beladenta menyoroti pernyataan pemerintah yang mengakui adanya komunikasi dengan pelaku rokok ilegal dalam pembahasan kebijakan tersebut. “Kebijakan ini sangat sarat dengan konflik kepentingan, tidak menyasar akar masalahnya, sehingga perlu dipertanyakan siapa yang akan diuntungkan dan apakah akan efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal ICW dan CISDI berpandangan, penambahan layer cukai tanpa kajian komprehensif dan peta jalan yang jelas justru dapat memperbesar risiko korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan itu dikhawatirkan memperlebar celah penyalahgunaan kewenangan dan menggerus integritas sistem penegakan hukum di sektor cukai nasional. Sumber:
https://money.kompas.com/read/2026/05/07/093935526/wacana-legalisasi-rokok-ilegal-dinilai-bisa-buka-celah-korupsi-baru?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News