KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana untuk merevisi skema dan harga patokan
Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali mengemuka di tengah pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Dewan Energi Nasional (DEN) turut memberikan catatan mengenai wacana tersebut. Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Konsumen, Muhammad Kholid Syeirazi menyatakan kebijakan harga patokan DMO sebesar US$ 70 per ton yang ditetapkan sejak tahun 2018 telah berperan penting menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Hal ini memungkinkan BPP listrik bisa terjangkau, yang pada akhirnya melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan tarif listrik. Namun, Kholid memahami adanya perkembangan kondisi pasar yang juga perlu menjadi perhatian. Biaya produksi batubara mengalami perubahan, sejalan dengan perkembangan struktur industri pertambangan. Sementara itu, volatilitas harga batubara global semakin tinggi, yang saat ini terjadi disparitas antara harga patokan DMO dengan harga pasar.
Baca Juga: Pemerintah Sempat Tahan Ekspor Batubara, PLN Percepat Kontrak untuk Amankan Listrik "Karena itu, wacana revisi skema maupun harga patokan DMO menjadi sesuatu yang layak dikaji secara serius. Persoalannya bukan semata-mata apakah harga DMO perlu dinaikkan atau tidak, tetapi bagaimana merancang mekanisme yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Kholid saat dihubungi Kontan pada Selasa (23/6/2026). Kholid melihat adanya urgensi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain skema DMO. Tetapi, evaluasi ini bukan semata-mata untuk menaikkan harga patokan, karena kenaikan harga DMO tanpa mekanisme mitigasi yang jelas akan meningkatkan BPP listrik serta menambah beban subsidi maupun kompensasi pemerintah. "Pendekatan yang paling ideal bukan memilih antara kepentingan PLN atau kepentingan penambang, melainkan mencari titik keseimbangan yang menjamin tiga hal sekaligus: pasokan energi yang aman, tarif listrik yang terjangkau, dan iklim investasi pertambangan yang tetap sehat," tegas Kholid. Menurut Kholid, ada lima faktor yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi skema dan harga DMO batubara.
Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi periodik terhadap formula harga DMO. Dibandingkan menggunakan harga tetap (
fixed price), Pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme harga berbasis formula tertentu yang mengacu pada indeks pasar dengan batas atas dan batas bawah (
price floor dan
price ceiling). Dengan formulasi tersebut, Kholid menilai risiko dapat dibagi secara lebih proporsional antara negara, PLN, dan pelaku usaha pertambangan.
Kedua, perlu dihitung secara komprehensif dampak terhadap BPP listrik. "Setiap perubahan harga DMO harus memperhatikan implikasinya terhadap subsidi energi, kompensasi listrik, dan kemampuan fiskal pemerintah," imbuh Kholid.
Ketiga, Kholid menegaskan bahwa aspek keamanan pasokan harus tetap menjadi prioritas utama, karena Indonesia masih sangat bergantung pada batubara dalam bauran energi pembangkit listrik. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun tidak boleh mengurangi kepastian pasokan bagi sektor kelistrikan.
Keempat, perlu dibangun mekanisme yang memberikan kepastian usaha bagi penambang. Kepastian volume serapan, kontrak jangka menengah atau jangka panjang, serta kejelasan formula harga dapat menjadi kompensasi terhadap kewajiban memasok pasar domestik. Dalam hal ini, Kholid menekankan agar pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak boleh mengalami keterlambatan.
Kelima, kebijakan DMO juga perlu ditempatkan dalam konteks transisi energi nasional. Karena dalam jangka panjang, ketergantungan sektor kelistrikan terhadap batubara diproyeksikan akan menurun seiring peningkatan porsi energi terbarukan.
Mitigasi Dampak ke PLN dan APBN
Kholid mengingatkan, jika harga DMO batubara naik, maka biaya bahan bakar pembangkit listrik juga akan meningkat. Batubara masih menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional, sehingga kenaikan biaya ini berpotensi meningkatkan BPP listrik PLN. Jika tarif listrik tidak disesuaikan, maka selisih biaya tersebut akan muncul dalam bentuk subsidi atau kompensasi yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, kenaikan subsidi dan kompensasi energi perlu dihitung dengan sangat hati-hati. "Karena itu, sebelum memutuskan perubahan harga DMO, pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung tambahan biaya tersebut? Menurut saya, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya besaran harga DMO, tetapi dampak sistemiknya terhadap ketahanan fiskal negara dan keterjangkauan energi bagi masyarakat," terang Kholid. Guna memitigasi risiko tersebut, Kholid mengajukan empat opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Pertama, penerapan harga DMO secara bertahap (
phased adjustment), sehingga PLN dan pemerintah memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian perencanaan keuangan dan fiskal. Kedua, penggunaan formula harga yang bersifat fleksibel dengan batas atas tertentu (price cap). Dengan mekanisme ini, ketika harga batubara internasional melonjak sangat tinggi, dampaknya terhadap biaya pembangkitan tetap dapat dikendalikan. Ketiga, peningkatan efisiensi sektor kelistrikan secara menyeluruh. Ruang efisiensi pada operasi pembangkit, pengurangan
losses jaringan, optimalisasi bauran energi, serta pengelolaan kontrak pasokan dapat membantu mengompensasi sebagian kenaikan biaya bahan bakar. Keempat, penguatan mekanisme
windfall sharing. Ketika harga batubara naik, Pemerintah megutip
windfall profit untuk mendukung ketahanan energi nasional, sehingga tidak seluruh beban harus ditanggung APBN.
Kholid menegaskan, revisi DMO tidak boleh dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu menghitung secara menyeluruh dampaknya terhadap sektor pertambangan, kelistrikan, fiskal negara, dan konsumen. "Tujuannya bukan sekadar menaikkan atau mempertahankan harga DMO, tetapi memastikan bahwa biaya transisi tersebut didistribusikan secara adil dan tidak mengganggu ketahanan energi maupun ketahanan fiskal nasional," tandas Kholid.
Baca Juga: Harga Avtur Turun, AirAsia Berpeluang Tawarkan Tarif Lebih Kompetitif Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News