KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi atau melakukan likuidasi. Hal itu bisa dilakukan apabila komitmen dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), khususnya minimum ekuitas Rp 250 miliar yang diminta OJK, tak terwujud pada 2026. Mengenai opsi yang bisa diambil Bumiputera itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan skema baru itu bukan hal yang baru secara best practices international maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. "Demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan Life) dan Jepang (Daichi Life), yang mana perusahaan mutual membutuhkan suntikan dana. Sebab, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham yang kedudukannya sebagai pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (15/5).
Skema Demutualisasi atau Likuidasi Bisa Diambil Bumiputera, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berpotensi mengalami perubahan skema dari asuransi jiwa bersama menjadi demutualisasi atau melakukan likuidasi. Hal itu bisa dilakukan apabila komitmen dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), khususnya minimum ekuitas Rp 250 miliar yang diminta OJK, tak terwujud pada 2026. Mengenai opsi yang bisa diambil Bumiputera itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan skema baru itu bukan hal yang baru secara best practices international maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. "Demutualisasi lazim dilakukan di dunia internasional pada bentuk usaha mutual, terutama di Amerika Serikat (Metropolitan Life) dan Jepang (Daichi Life), yang mana perusahaan mutual membutuhkan suntikan dana. Sebab, tidak mungkin mendapatkan dana secara internal dari pemegang saham yang kedudukannya sebagai pemegang polis," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (15/5).