KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan program bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025. Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO. Dalam implementasi di tahun-tahun sebelumnya, seluruh alokasi B40 disubsidi oleh pemerintah. Keterbatasan dana subsidi atau dana insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi salah satu alasan subsidi hanya diberikan untuk 7,55 juta kl biodiesel.
Skema Distribusi B40 Perlu Pengawasan Ketat untuk Menjaga Alokasi Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan program bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai 1 Januari 2025. Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO. Dalam implementasi di tahun-tahun sebelumnya, seluruh alokasi B40 disubsidi oleh pemerintah. Keterbatasan dana subsidi atau dana insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau yang kini telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi salah satu alasan subsidi hanya diberikan untuk 7,55 juta kl biodiesel.