KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan adanya penghematan subsidi jika skema ekspor energi listrik sebesar 1:1 dalam revisi Permen ESDM 49/2018 dilaksanakan. Seperti diketahui, Kementerian ESDM kini tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Salah satu perubahan yang dilakukan yakni perubahan persentase ekspor listrik dari 1:0,65 menjadi 1:1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan penghematan subsidi ini tak serta merta mengurangi alokasi melainkan demi menjamin penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. "Kalau PLTS Atap masuk ke sistem kan demand tidak ditambah tapi kurangi pembangkit yang ada," kata Rida dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (27/8).
Skema ekspor listrik di Permen ESDM yang baru bakal hemat subsidi, begini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan adanya penghematan subsidi jika skema ekspor energi listrik sebesar 1:1 dalam revisi Permen ESDM 49/2018 dilaksanakan. Seperti diketahui, Kementerian ESDM kini tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo No. 13/2019 jo No.16/2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Salah satu perubahan yang dilakukan yakni perubahan persentase ekspor listrik dari 1:0,65 menjadi 1:1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan penghematan subsidi ini tak serta merta mengurangi alokasi melainkan demi menjamin penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. "Kalau PLTS Atap masuk ke sistem kan demand tidak ditambah tapi kurangi pembangkit yang ada," kata Rida dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (27/8).