Skema gadai surat utang di Pegadaian dinilai praktis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pilihan pinjaman dana semakin beragam dan mudah. Terbaru, PT Pegadaian (menerima surat utang sebagai produk gadai.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian, Harianto Widodo, mengatakan, tengah melakukan uji coba gadai efek saham dan surat utang yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis surat utang yang diterima untuk gadai efek adalah Surat Utang Negara (SUN), Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Obligasi BUMN dengan rating minimal A+.


Syarat selanjutnya, Pegadaian hanya menerima gadai surat utang dengan minimal jatuh tempo (maturity) 180 hari. "Jika maturity obligasi itu kurang dari 180 hari berarti tidak dapat digadaikan," kata Harianto.

Baca Juga: Pegadaian membidik bisnis gadai surat berharga negara (SBN)

Jangka waktu gadai hingga 90 hari. Namun, bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal dan maturity masih memenuhi syarat. Jika sampai jatuh tempo nasabah tidak bisa melunasi maka jaminan akan dijual melalui mekanisme pasar yang selanjutnya hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman.

Dari menggadaikan surat utang, nasabah bisa mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp 1 juta dengan maksimal pembiayaan untuk individu hingga Rp 5 miliar sedangkan institusi maksimal sampai Rp 20 miliar.

Sementara, loan to value (LTV) yang diperoleh peminjam dari gadai surat utang adalah 65% tanpa ada faktor hait cut atawa diskon risiko.

Biaya sewa modal Pegadaian tetapkan 0,625% fixed untuk 15 hari pertama. Selanjutnya akan dikenakan sewa modal harian 0,0416% hari. Sehingga bunga mencapai 1,2% per bulan atau hampir 155 per tahun.

Sementara biaya saat akad terdiri dari biaya administrasi 0,25% dari pinjaman. Biaya mutasi efek ke bank kustodi Rp 45.000 per jenis efek dan biaya pencairan disbursement (non tunai) Rp 2.500.

Pegadaian akan memproses pencairan dalam 1 hingga tiga hari semenjak dokumen lengkap dan jaminan telah diterima oleh bank kustodi.

Baca Juga: Tak hanya saham, kini juga bisa gadaikan surat utang negara lewat gadai efek

Harianto menegaskan selama surat utang digadaikan, nasabah sebagai pemilik efek akan tetap menerima hak atas kupon dari efek tersebut. 

"Gadai surat utang merupakan skema pendaan yang praktis dan menyenangkan bagi nasabah karena pendapatan kupon tetap diteruskan ke nasabah," kata Head of Research & Consulting Service Infovesta Utama, Edbert Suryajaya, Selasa (20/10).

Editor: Noverius Laoli