KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menyederhanakan skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini. Rencana ini sedang dibahas di Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN. Namun, BKN belum memastikan apakah penyederhanaan skema pangkat dan gaji PNS tersebut bisa menurunkan penghasilan atau tidak. Yang jelas, UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan. "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Skema gaji dan pangkat PNS akan disederhanakan, apakah penghasilan akan berkurang?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menyederhanakan skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini. Rencana ini sedang dibahas di Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN. Namun, BKN belum memastikan apakah penyederhanaan skema pangkat dan gaji PNS tersebut bisa menurunkan penghasilan atau tidak. Yang jelas, UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan. "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.