JAKARTA. Keinginan pemerintah memakai kontrak bagi hasil gross split dalam kontrak kerja sama investasi di sektor hulu minyak dan gas bakan menghadapi rintangan. Draf final revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang diserahkan ke Badan Legislasi kemarin (5/6), Komisi VII DPR sepakat tidak memasukan skema gross split dalam revisi UU Migas itu. Anggota Komisi VII DPR, dari Fraksi Nasdem Kurtubi beralasan, kebijakan gross split menghilangkan kontrol negara atas pengelolaan migas. Padahal pengelolaan migas harus diawasi. "Ini yang mendasari kami sepakat memakai kembali skema cost recovery, harus ada kontrol negara," tandas Kurtubi kepada KONTAN, Senin (5/6).
Skema gross split terancam batal di DPR
JAKARTA. Keinginan pemerintah memakai kontrak bagi hasil gross split dalam kontrak kerja sama investasi di sektor hulu minyak dan gas bakan menghadapi rintangan. Draf final revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang diserahkan ke Badan Legislasi kemarin (5/6), Komisi VII DPR sepakat tidak memasukan skema gross split dalam revisi UU Migas itu. Anggota Komisi VII DPR, dari Fraksi Nasdem Kurtubi beralasan, kebijakan gross split menghilangkan kontrol negara atas pengelolaan migas. Padahal pengelolaan migas harus diawasi. "Ini yang mendasari kami sepakat memakai kembali skema cost recovery, harus ada kontrol negara," tandas Kurtubi kepada KONTAN, Senin (5/6).