KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan mengatur impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta menggunakan sistem periodik atau bertahap beberapa kali sepanjang tahun ini. Menurut Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman, dengan sistem ini maka kuota impor BBM swasta tidak akan diberikan langsung untuk satu tahun penuh. "Kami tidak berikan (kuota impor BBM) sekaligus, jadi ada evaluasi juga. Tidak diberikan langsung 1 tahun, tapi ada peiodisasinya," ungkap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Skema Impor BBM Swasta 2026: Secara Periodik, Kuota Sama dengan Tahun 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan mengatur impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta menggunakan sistem periodik atau bertahap beberapa kali sepanjang tahun ini. Menurut Dirjen Migas ESDM Laode Sulaeman, dengan sistem ini maka kuota impor BBM swasta tidak akan diberikan langsung untuk satu tahun penuh. "Kami tidak berikan (kuota impor BBM) sekaligus, jadi ada evaluasi juga. Tidak diberikan langsung 1 tahun, tapi ada peiodisasinya," ungkap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/01/2026).
TAG: