KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa skema impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta pemilik SPBU swasta di Indonesia akan ditetapkan per 6 bulan sekali. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan periode ini diputuskan agar pemerintah dapat melihat dinamika konsumsi BBM di dalam negeri. "Nah, tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan. Untuk tahun ini. Intinya kenapa 6 bulan? Kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi," kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Skema Impor BBM Swasta Tahun 2026 Ditetapkan per 6 Bulan, Berapa Kuotanya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa skema impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Badan Usaha (BU) swasta pemilik SPBU swasta di Indonesia akan ditetapkan per 6 bulan sekali. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan periode ini diputuskan agar pemerintah dapat melihat dinamika konsumsi BBM di dalam negeri. "Nah, tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan. Jadi mereka diberikan impor untuk 6 bulan. Untuk tahun ini. Intinya kenapa 6 bulan? Kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi," kata Laode saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
TAG: