JAKARTA. Aturan impor sapi indukan dan bakalan yang mengharuskan perusahaan penggemukan atau feedloter bermitra dengan kelompok peternak rakyat masih sepi peminat. Perusahaan penggemukan sapi masih belum ada yang mengimplementasikan kebijakan itu. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, sampai saat ini belum ada realisasi impor sapi indukan yang menggunakan skema kemitraan. "Yang jalan belum ada," kata Oke, Rabu (17/5). Melihat hal ini, Oke mengatakan akan segera meminta para pelaku usaha pengemukan sapi untuk mulai menjalankan ketentuan tersebut. Jangan sampai semuanya menumpuk di tahun 2018 yang merupakan batas waktu audit kebijakan ini. Sekadar catatan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 206 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, disebutkan syarat impor sapi bakalan dan indukan dilakukan menggunakan skema rasio perbandingan. Jumlah indukan dan bakalan minimal 1:5 ekor bagi pelaku usaha, dan bagi koperasi peternak dan kelompok peternak rasio impornya minimal 1:10. Untuk koperasi dan kelompok peternak, pelaksanaanya dilakukan secara kemitraan dengan perusahaan penggemukan. Anggota Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Achmad mengatakan, pihaknya mengakui saat ini dua skema impor sapi bakalan dan indukan belum dilaksanakan karena pertimbangan keekonomian. "Feedloter saat ini tengah kesulitan di tengah guyuran impor daging sapi beku yang harganya lebih murah," kata Achmad. Achmad bilang, bila skema rasio 1:5 untuk impor sapi indukan dan bakalan dilaksanakan saat ini maka kandang tidak akan cukup. Populasi sapi indukan akan berlebih karena tidak boleh dipotong. Sementara untuk skema rasio impor sapi indukan dan bakalan 1:10, menurut Achmad sampai saat ini masih belum tersosialisasi dengan baik. Lagi pula untuk mencari mitra dengan koperasi atau kelompok peternak sulit. Acmad mengatakan, bisnis penggemukan sedang lesu. Tidak seluruh perusahaan memasukkan sapi bakalan impor sesuai dengan pengajuannya. Di perusahaan yang dimiliki Acmad, kuartal I tahun ini realisasi impor sapi bakalan hanya 2.500 ekor. Jumlah ini jauh dari kapasitas terpasangnya yakni 15.000 ekor-20.000 ekor. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSK) Teguh Boediyana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai komoditas politik saja. Oleh karenanya, pemerintah harus tegas dan menagih komitmen para pengusaha penggemukan. Kebijakan yang telah dibuat jangan ada lagi tarik ulur. Teguh khawatir, bila pemerintah tidak tegas atas hal ini maka aturan ini berpotensi tidak jalan. "Kalau pemerintah masih komitmen untuk mencapai swasembada sapi maka harus duduk bersama untuk membahas seluruhnya," ujar Teguh. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Skema impor sapi indukan kemitraan belum jalan
JAKARTA. Aturan impor sapi indukan dan bakalan yang mengharuskan perusahaan penggemukan atau feedloter bermitra dengan kelompok peternak rakyat masih sepi peminat. Perusahaan penggemukan sapi masih belum ada yang mengimplementasikan kebijakan itu. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, sampai saat ini belum ada realisasi impor sapi indukan yang menggunakan skema kemitraan. "Yang jalan belum ada," kata Oke, Rabu (17/5). Melihat hal ini, Oke mengatakan akan segera meminta para pelaku usaha pengemukan sapi untuk mulai menjalankan ketentuan tersebut. Jangan sampai semuanya menumpuk di tahun 2018 yang merupakan batas waktu audit kebijakan ini. Sekadar catatan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 206 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, disebutkan syarat impor sapi bakalan dan indukan dilakukan menggunakan skema rasio perbandingan. Jumlah indukan dan bakalan minimal 1:5 ekor bagi pelaku usaha, dan bagi koperasi peternak dan kelompok peternak rasio impornya minimal 1:10. Untuk koperasi dan kelompok peternak, pelaksanaanya dilakukan secara kemitraan dengan perusahaan penggemukan. Anggota Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Achmad mengatakan, pihaknya mengakui saat ini dua skema impor sapi bakalan dan indukan belum dilaksanakan karena pertimbangan keekonomian. "Feedloter saat ini tengah kesulitan di tengah guyuran impor daging sapi beku yang harganya lebih murah," kata Achmad. Achmad bilang, bila skema rasio 1:5 untuk impor sapi indukan dan bakalan dilaksanakan saat ini maka kandang tidak akan cukup. Populasi sapi indukan akan berlebih karena tidak boleh dipotong. Sementara untuk skema rasio impor sapi indukan dan bakalan 1:10, menurut Achmad sampai saat ini masih belum tersosialisasi dengan baik. Lagi pula untuk mencari mitra dengan koperasi atau kelompok peternak sulit. Acmad mengatakan, bisnis penggemukan sedang lesu. Tidak seluruh perusahaan memasukkan sapi bakalan impor sesuai dengan pengajuannya. Di perusahaan yang dimiliki Acmad, kuartal I tahun ini realisasi impor sapi bakalan hanya 2.500 ekor. Jumlah ini jauh dari kapasitas terpasangnya yakni 15.000 ekor-20.000 ekor. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSK) Teguh Boediyana mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai komoditas politik saja. Oleh karenanya, pemerintah harus tegas dan menagih komitmen para pengusaha penggemukan. Kebijakan yang telah dibuat jangan ada lagi tarik ulur. Teguh khawatir, bila pemerintah tidak tegas atas hal ini maka aturan ini berpotensi tidak jalan. "Kalau pemerintah masih komitmen untuk mencapai swasembada sapi maka harus duduk bersama untuk membahas seluruhnya," ujar Teguh. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News