KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema formulasi insentif untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati jenis bioetanol di Indonesia. Insentif ini disiapkan untuk implementasi campuran bioetanol E10 dan E20 yang ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2027 dan 2028. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema pendanaan insentif bioetanol berpeluang mengadopsi mekanisme yang serupa dengan pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mendukung program mandatori biodiesel B50. Menurut Bahlil, pemerintah masih menggodok formulasi terbaik agar skema tersebut mampu menjaga keberlanjutan industri bioetanol sekaligus memberikan kepastian harga yang menguntungkan bagi petani sebagai pemasok bahan baku.
Skema Insentif Bioetanol Dimatangkan, ESDM Siapkan Formulasi untuk E10 dan E20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan skema formulasi insentif untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati jenis bioetanol di Indonesia. Insentif ini disiapkan untuk implementasi campuran bioetanol E10 dan E20 yang ditargetkan mulai diterapkan secara bertahap pada 2027 dan 2028. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema pendanaan insentif bioetanol berpeluang mengadopsi mekanisme yang serupa dengan pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam mendukung program mandatori biodiesel B50. Menurut Bahlil, pemerintah masih menggodok formulasi terbaik agar skema tersebut mampu menjaga keberlanjutan industri bioetanol sekaligus memberikan kepastian harga yang menguntungkan bagi petani sebagai pemasok bahan baku.