Skema jual lahan untuk pendanaan ibu kota baru dinilai sulit tembus di DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo berniat melakukan penjualan sebagian lahan ibu kota baru itu. Tujuannya demi pendanaan pembangunan ibu kota itu sendiri.

Presiden Joko Widodo mengatakan, lahan yang disediakan untuk dijual ke masyarakat umum seluas 30.000 hektare dari total lahan yang dipatok untuk ibu kota, yakni 180.000 hektare.

Baca Juga: REI: Detil pemindahan ibu kota diperlukan agar pengembang mau berinvestasi


Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjajaran Yogi Suprayogi mengatakan bahwa hal itu bakal sulit dilakukan karena bakal terhadang oleh aturan undang-undang agraria.

“Di DPR bisa jadi sulit. Pemerintah musti pikirkan skema pendanaan lain yang lebih inovatif. Jual aset terlalu mudah,” katanya kepada Kontan.co.id pada Rabu (4/9).

Yogi mengatakan, alternatif lain jika ingin melibatkan investor, dalam hal ini pengembang properti, bisa menggunakan skema seperti yang dilakukan Malaysia terhadap Puterajaya.

“Istilahnya build operate transfer, modelnya seperti konsesi jalan tol jadi ada masa sewanya,” terangnya.

Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil memastikan tidak ada tanah adat di lokasi ibu kota baru

Hal itu bisa dilakukan agar negara bisa memperoleh pendanaan dari sewa tersebut. Di sisi lain, aset negara dalam bentuk tanah itu tidak hilang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan lahan yang bisa dijual untuk masyarakat seluas 30.000 hektare. Jika per meter bisa terjual dengan harga Rp 2 juta, maka total pendanaan yang diperoleh untuk pembangunan ibu kota baru sebesar Rp 600 triliun.

Adapun kebutuhan dana untuk pembangunan ibu kota baru diperkirakan Rp 466 triliun.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo bikin kontes nama Ibukota baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi