KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong pola kemitraan peritel modern dengan pedagang kecil atau warung kelontong menghadapi jalan buntu. Sampai saat ini, pemain ritel modern dan pedagang tradisional belum satu suara mengenai model kemitraan modern dan peritel tradisional. Jalaran itulah, pembahasan payung hukum kemitraan ritel modern dan ritel tradisional berjalan lambat dan bakal molor. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pembahasan aturan kemitraan tersebut bisa kelar Oktober 2017. Menurut Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, Minggu (22/10), sedianya aturan ini bertujuan melindungi omzet bisnis pasar dan warung tradisional dari ekspansi ritel modern hingga ke pelosok daerah. Salah satu poinnya adalah mewajibkan peritel modern jadi pemasok barang bagi warung tradisional. Tujuannya agar peritel tradisional bisa berjualan dengan harga sama dengan ritel modern.
Skema kemitraan ritel temui jalan terjal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah mendorong pola kemitraan peritel modern dengan pedagang kecil atau warung kelontong menghadapi jalan buntu. Sampai saat ini, pemain ritel modern dan pedagang tradisional belum satu suara mengenai model kemitraan modern dan peritel tradisional. Jalaran itulah, pembahasan payung hukum kemitraan ritel modern dan ritel tradisional berjalan lambat dan bakal molor. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pembahasan aturan kemitraan tersebut bisa kelar Oktober 2017. Menurut Budi Santoso, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, Minggu (22/10), sedianya aturan ini bertujuan melindungi omzet bisnis pasar dan warung tradisional dari ekspansi ritel modern hingga ke pelosok daerah. Salah satu poinnya adalah mewajibkan peritel modern jadi pemasok barang bagi warung tradisional. Tujuannya agar peritel tradisional bisa berjualan dengan harga sama dengan ritel modern.