Skema kontrak kembali fleksibel, IPA: Ini berita baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan beleid baru yang memungkinkan kontrak blok migas dapat menerapkan skema cost recovery. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menuturkan, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi industri hulu migas tanah air. "Ini suatu berita baik, ada fleksibilitas yang akan membantu keekonomian suatu projek bagi investor," terang Marjolijn kepada Kontan.co.id, Minggu (20/8).

Baca Juga: Kenaikan harga gas alam masih terbatas


Ia menambahkan, kedua jenis kontrak baik gross split maupun cost recovery sejatinya tetap diperlukan sebab setiap proyek memiliki karakteristik yang beragam. "Soal nature of project yang berbeda-beda karakternya. kedua jenis kontrak diperlukan," jelas Marjolijn.

Dia memastikan, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan pemerintah seputar dukungan untuk menjaga investasi khususnya ditengah situasi pandemi covid-19. kendati demikian ia belum mau buka-bukaan soal bentuk dukungan yang tengah dibicarakan.

Baca Juga: Tumbur Parlindungan: Pakai gross split pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati