KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan beleid baru yang memungkinkan kontrak blok migas dapat menerapkan skema cost recovery. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menuturkan, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi industri hulu migas tanah air. "Ini suatu berita baik, ada fleksibilitas yang akan membantu keekonomian suatu projek bagi investor," terang Marjolijn kepada Kontan.co.id, Minggu (20/8). Baca Juga: Kenaikan harga gas alam masih terbatas
Skema kontrak kembali fleksibel, IPA: Ini berita baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan beleid baru yang memungkinkan kontrak blok migas dapat menerapkan skema cost recovery. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020. Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menuturkan, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi industri hulu migas tanah air. "Ini suatu berita baik, ada fleksibilitas yang akan membantu keekonomian suatu projek bagi investor," terang Marjolijn kepada Kontan.co.id, Minggu (20/8). Baca Juga: Kenaikan harga gas alam masih terbatas