Skema Kontrak PSEL Menguntungkan Investor, Ekonom Ingatkan Beban Subsidi Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat investor global terhadap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai lebih terdorong oleh kepastian skema kontrak jangka panjang ketimbang keandalan teknologinya. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai skema tersebut sejatinya mengalihkan seluruh risiko proyek kepada negara dan PT PLN (Persero).

Ekonom CORE, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah agar belajar dari kegagalan operasional proyek terdahulu seperti PLTSa Benowo di Surabaya dan Putri Cempo di Surakarta. Menurutnya, masalah utama keberlangsungan PSEL berada pada ketidakcocokan teknologi impor dengan karakteristik sampah di dalam negeri.

"Dari 12 PLTSa yang sejak 2016 jadi proyek strategis nasional (PSN), baru dua yang beroperasi: Benowo di Surabaya dan Putri Cempo di Surakarta. Keduanya justru jadi pelajaran pahit. Benowo krisis keuangan, Putri Cempo diaudit karena kapasitasnya belum sampai 20% target. Proyeksi pendapatan Benowo Rp 924 miliar setahun, realisasinya hanya Rp 302 sampai Rp 404 miliar. Biaya operasional membengkak 110%–270% sampai kemampuan bayar utangnya ambruk," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7/2026).


Baca Juga: Ekonom Sebut Proyek PSEL Berisiko Bebani Fiskal dan Butuh Subsidi Pemerintah

Yusuf mengungkapkan, tingginya kadar air pada sampah domestik membuat mesin operasional PSEL cepat mengalami kerusakan fisik. Ketidaksesuaian teknologi tersebut berujung pada tingginya biaya operasional yang harus ditanggung pengelola, sehingga minat investor yang tinggi saat ini murni tergiur oleh jaminan kontrak penjualan listrik.

"Akarnya teknologi impor tidak cocok dengan sampah kita yang basah, kadar air 40%–60%, sehingga mesin cepat korosi dan sering berhenti. Minat investor tinggi hari ini lebih karena skema kontrak, bukan karena teknologinya sudah terbukti untung di Indonesia," ungkapnya.

Mengenai skema Power Purchase Agreement (PPA) berdurasi 30 tahun, Yusuf mengakui bahwa hal tersebut mampu meningkatkan kelayakan pembiayaan perbankan (bankability). Kendati demikian, patokan harga beli listrik yang jauh berada di atas Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PLN berpotensi memperbesar pembengkakan beban subsidi APBN.

"Tapi harganya dipatok tetap US$ 0,20 per kWh atau sekitar Rp 3.200, tanpa eskalasi. PLN harus beli jauh di atas biaya pokoknya yang hanya sekitar Rp 1.500, sementara tarif ke konsumen Rp 1.350–Rp 1.640. Selisih itu tidak hilang, ia pindah ke subsidi negara. Perpres 109/2025 menghapus tipping fee daerah dan memasukkannya ke harga listrik, lalu ditanggung APBN. Banyak wilayah Jawa sudah surplus listrik, jadi listrik PLTSa tidak benar-benar dibutuhkan sistem," ungkapnya.

Baca Juga: Danantara Serahkan CLoA ke 8 Mitra PSEL, Groundbreaking Desember 2026 - Januari 2027

Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, skema PSEL yang berlaku saat ini murni memberikan keuntungan secara komersial bagi pihak investor swasta. Namun bagi pemerintah, proyek ini pada hakikatnya merupakan bentuk belanja layanan publik berbasis subsidi yang penentuan teknologinya harus dikaji secara cermat agar tidak mengulang kegagalan.

"Bagi investor ini sangat menguntungkan karena risikonya sudah dialihkan ke PLN dan negara. Bagi negara ini desainnya subsidi, bukan investasi komersial yang menghasilkan laba. Bisa saja dibenarkan sebagai belanja layanan publik dan lingkungan, asal kita jujur menyebutnya subsidi dan belajar betul dari kegagalan Benowo soal kecocokan teknologi," pungkasnya.

Baca Juga: Garap Proyek PSEL di 3 Lokasi, Danantara Gandeng Mitra asal China

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: