KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui program Kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) guna mengatasi kesenjangan pembiayaan infrastruktur di dalam APBN. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan dorongan terhadap KPBU merupakan langkah untuk menutupi kesenjangan pendanaan non-APBN sebesar 70% atau Rp1.435 triliun. Ia juga mengatakan, kemampuan APBN periode 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.
Kebutuhan anggaran itu mencakup sektor sumber daya air sebesar Rp577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp573 triliun, sektor permukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun. Melalui skema KPBU, lanjutnya, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "KPBU dilakukan mulai dari merencanakan, merancang, mendesain, membangun, membiayai, memelihara dan mengoperasikan. Selama ini kita telah mengenal KPBU dalam pembangunan jalan, diharapkan tahun ini bisa KPBU dalam bidang perumahan," kata Eko dalam keterangan pers, Senin (18/3).