KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pengelolaan bandar udara tidak melanggar ketentuan daftar negatif investasi (DNI). Sebab, skema KPBU tidak memberikan kepemilikan bandara. Pihak swasta yang diajak bekerja sama hanya diberikan izin pengelolaan bandara dengan masa konsesi. "Bukan saham, ini hanya pengelolaan, yang diambil oleh swasta itu pengelolaan konsesi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (4/10). Budi menegaskan bahwa kepemilikan bandara tetap berada pada pemerintah. Namun, bagi badan usaha selama masa konsesi akan memiliki kewenangan pengelolaan 100%.
Skema KPBU untuk pengelolaan bandara tidak melanggar DNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pengelolaan bandar udara tidak melanggar ketentuan daftar negatif investasi (DNI). Sebab, skema KPBU tidak memberikan kepemilikan bandara. Pihak swasta yang diajak bekerja sama hanya diberikan izin pengelolaan bandara dengan masa konsesi. "Bukan saham, ini hanya pengelolaan, yang diambil oleh swasta itu pengelolaan konsesi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (4/10). Budi menegaskan bahwa kepemilikan bandara tetap berada pada pemerintah. Namun, bagi badan usaha selama masa konsesi akan memiliki kewenangan pengelolaan 100%.