JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag), menegaskan lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan. Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). “Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Kepala Bappebri Bachrul Chairi, Selasa (30/5). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) diserahkan secara langsung kepada Direktur Utama PT. PKJ, Randy Suparman. Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. Bachrul menyampaikan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR. “Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM/UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena sistem ini memotong jalur distribusi,” tandasnya. Dengan sistem ini, Pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Skema lelang gula rafinasi segera dilaksanakan
JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag), menegaskan lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan. Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). “Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Kepala Bappebri Bachrul Chairi, Selasa (30/5). Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) diserahkan secara langsung kepada Direktur Utama PT. PKJ, Randy Suparman. Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. Bachrul menyampaikan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR. “Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM/UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena sistem ini memotong jalur distribusi,” tandasnya. Dengan sistem ini, Pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News