KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) independen dinilai akan lebih efektif apabila RUU PDP diimplementasikan, terutama karena legislasi ini akan berlaku mengikat, tidak hanya bagi sektor privat tetapi juga untuk sektor publik. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudin Djafar menjelaskan hal tersebut dalam webinar “Penantian Panjang Legislasi Pelindungan Data Pribadi, Kapan RUU PDP Disahkan?”, ia menambahkan, otoritas PDP yang independen menjadi salah satu indikator kunci yang akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan skema kesetaraan yang diatur oleh EU GDPR (keputusan kesetaraan dikeluarkan oleh Komisi Eropa), yang akan berpengaruh terhadap kemudahan transfer data internasional.
Skema Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Independen Dinilai Akan Lebih Efektif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) independen dinilai akan lebih efektif apabila RUU PDP diimplementasikan, terutama karena legislasi ini akan berlaku mengikat, tidak hanya bagi sektor privat tetapi juga untuk sektor publik. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudin Djafar menjelaskan hal tersebut dalam webinar “Penantian Panjang Legislasi Pelindungan Data Pribadi, Kapan RUU PDP Disahkan?”, ia menambahkan, otoritas PDP yang independen menjadi salah satu indikator kunci yang akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia. Menurutnya, hal tersebut terkait dengan skema kesetaraan yang diatur oleh EU GDPR (keputusan kesetaraan dikeluarkan oleh Komisi Eropa), yang akan berpengaruh terhadap kemudahan transfer data internasional.