JAKARTA. Pemerintah menilai bahwa skema tarif pajak di Indonesia selama ini sudah mencerminkan asas keadilan. Namun, kebijakan dan administrasi pajak belum optimal dalam mengurangi ketimpangan pendapatan. Untuk Pajak Penghasil (PPh) individu sendiri, Indonesia punya empat layer tarif. Bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun adalah 5%. Sementara yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta, tetapi di bawah Rp 250 juta, tarifnya 15%. Namanya progresif, maka tarifnya terus membesar. Bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta, tetapi di bawah Rp 500 juta, tarifnya adalah 25%. Sementara tarif penghasilan di atas Rp 500 juta adalah 30%.
Skema pajak perlu pertimbangkan aspek keadilan
JAKARTA. Pemerintah menilai bahwa skema tarif pajak di Indonesia selama ini sudah mencerminkan asas keadilan. Namun, kebijakan dan administrasi pajak belum optimal dalam mengurangi ketimpangan pendapatan. Untuk Pajak Penghasil (PPh) individu sendiri, Indonesia punya empat layer tarif. Bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun adalah 5%. Sementara yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta, tetapi di bawah Rp 250 juta, tarifnya 15%. Namanya progresif, maka tarifnya terus membesar. Bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta, tetapi di bawah Rp 500 juta, tarifnya adalah 25%. Sementara tarif penghasilan di atas Rp 500 juta adalah 30%.