KONTAN.CO.ID - Kisruh antara peritel dan pemasok yang dihadapi oleh Hypermart membuat para pemasok berbicara tentang alur bisnis pemasok. Susanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mengatakan, pembayaran invoice produk harus dilakukan manakala barang supplier laku dan stok habis. Namun masalah skema pembayaran kembali lagi diatur B to B antara peritel dengan supplier. Biasanya waktu pembayaran tergantung Term of Payment (TOP) atau waktu pembayaran yang disepakati. Ada yang 14 hari, ada 30 hari dan seterusnya sesuai dengan trading terms. Oleh karena itu, peritel tidak boleh melanggar TOP yang sudah dilakukan melalui mekanisme B to B. Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar setiap peritel memperhatikan aturan trading terms sesuai pasal IX Permendag 70 tahun 2013 mengenai penataan pasar tradisional dan toko modern. Sehingga masalah pemasok bukan hanya soal keterlambatan pembayaran saja.
Skema pembayaran pemasok diatur bersama peritel
KONTAN.CO.ID - Kisruh antara peritel dan pemasok yang dihadapi oleh Hypermart membuat para pemasok berbicara tentang alur bisnis pemasok. Susanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mengatakan, pembayaran invoice produk harus dilakukan manakala barang supplier laku dan stok habis. Namun masalah skema pembayaran kembali lagi diatur B to B antara peritel dengan supplier. Biasanya waktu pembayaran tergantung Term of Payment (TOP) atau waktu pembayaran yang disepakati. Ada yang 14 hari, ada 30 hari dan seterusnya sesuai dengan trading terms. Oleh karena itu, peritel tidak boleh melanggar TOP yang sudah dilakukan melalui mekanisme B to B. Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar setiap peritel memperhatikan aturan trading terms sesuai pasal IX Permendag 70 tahun 2013 mengenai penataan pasar tradisional dan toko modern. Sehingga masalah pemasok bukan hanya soal keterlambatan pembayaran saja.