KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum menetapkan secara rinci skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait masih menyusun aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan program tersebut. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut aturan mengenai tata kelola dan operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih tengah dipersiapkan bersama sejumlah K/L terkait. Ketentuan tersebut nantinya juga mencakup aspek pembiayaan koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H.O. Siagian mengatakan aturan tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan Kopdeskel Merah Putih, termasuk aspek yang berkaitan dengan pembiayaan.
"Saat ini para pihak terkait program Kopdeskel Merah Putih sedang menyiapkan aturan terkait tata kelola/operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih. Banyak K/L terkait dalam aturan tersebut, dan Kemenkop salah satu di dalamnya," kata Herbert kepada Kontan, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Program Magang Nasional Angkatan Kedua Dimulai, 46.160 Peserta Lolos Tahap Pertama Terkait skema pembiayaan, Herbert meminta ketentuan yang berlaku didalami melalui sejumlah regulasi pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2026, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Koperasi Merah Putih. "Terkait hal yang ditanyakan, menurut hemat kami mohon didalami Permenkeu 15/2026, Permendes 16/2025 dan ketentuan terkait DAU/DBH untuk koperasi Merah Putih," ujarnya. Herbert menambahkan, ketentuan mengenai pembiayaan juga akan dimuat dalam aturan tata kelola dan operasionalisasi Kopdes Merah Putih yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. "Di samping peraturan-peraturan tersebut, hal yang ditanyakan juga termuat dalam aturan terkait tata kelola/operasionalisasi Kopdes Merah Putih yang saat ini sedang dalam proses penyusunan," kata dia. Dengan demikian, Kemenkop belum memberikan rincian mengenai jumlah Kopdes yang telah memperoleh pembiayaan. Kemenkop juga belum mengonfirmasi skema tenor enam tahun dan bunga 4% yang disebut menjadi bagian dari pembiayaan program Kopdeskel Merah Putih.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Diproyeksi Melambat pada Semester II 2026 Pengelolaan Kopdeskel Merah Putih
Dari sisi pengelolaan, Herbert mengatakan Agrinas akan menjalankan pengelolaan Kopdeskel Merah Putih pada dua tahun pertama. "Sebagaimana sama-sama kita dengar/ketahui, bahwa untuk dua tahun pertama, pengelolaan Kopdeskel Merah Putih dilakukan oleh Agrinas," ujarnya. Menurut Herbert, Kopdeskel Merah Putih nantinya akan berfungsi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran barang-barang bersubsidi sekaligus menjadi offtaker produk lokal.
"Adapun Kopdeskel Merah Putih menjadi infrastruktur pemerintah dalam hal penyaluran barang-barang bersubsidi dan sebagai offtaker produk lokal," kata Herbert. Peran tersebut menjadi salah satu bagian dari skema pengembangan Kopdeskel Merah Putih. Namun, terkait perkembangan penyaluran dan pemanfaatan pembiayaan serta kemampuan koperasi menghasilkan arus kas, Kemenkop belum memberikan rincian lebih lanjut. Kemenkop juga menyatakan bahwa aturan tata kelola dan operasionalisasi yang tengah disusun akan menjadi bagian penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan program Kopdeskel Merah Putih ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News