KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih resmi diubah. Kini pemerintah bisa mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek tersebut menggunakan dana transfer daerah. Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/ Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangynan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan baru ini secara langsung menggantikan aturan sebelumnya yakni PMK No 49 Tahun 2026. "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Minggu (5/4/2026). Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (4) dijelaskan detil bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara setiap bulannya melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.
Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Diubah, Pemerintah Bisa Ambil Alih Cicilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih resmi diubah. Kini pemerintah bisa mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek tersebut menggunakan dana transfer daerah. Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/ Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangynan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan baru ini secara langsung menggantikan aturan sebelumnya yakni PMK No 49 Tahun 2026. "Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026, dikutip Minggu (5/4/2026). Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Ayat (4) dijelaskan detil bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara setiap bulannya melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.
TAG: