Skema Pengadaan Batubara untuk PLN Diubah, Begini Detail Perubahannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan ada perombakan besar pada tata kelola pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, ke depannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli harga batubara mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut, Senin (10/1).


Luhut menjelaskan, nantinya semisal harga batubara mencapai US$ 100 per ton atau hingga US$ 200 per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.

Baca Juga: Luhut: Stok Batubara untuk Pembangkit Mulai Meningkat

Untuk itu, nantinya para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.

Selain perubahan tersebut, Luhut mengungkapkan PLN juga tidak lagi melakukan pembelian batubara dengan skema Free on Board (FoB) atau membeli batubara di lokasi tambang. Ke depannya skema yang bakal diadopsi yakni Cost, Insurance and Freight (CIF) yakni membeli batubara dengan harga sampai di tempat.

"Kita benahin banyak betul ini, nanti PLN tidak ada lagi FoB, semua CIF. Tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," kata Luhut.

Luhut memastikan hal ini telah diputuskan dalam rapat yang digelar oleh Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membubarkan anak usaha PLN, PLN Batubara demi mengoptimalkan pengadaan batubara oleh perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto