Skema pensiun baru bagi PNS diterapkan 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menjalankan skema pensiun baru bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020. Dengan skema fully funded, dari saat ini pay as you go, pemerintah berharap keuntungan yang diperoleh ASN lebih besar, di samping meringankan beban APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pemerintah sudah mantap untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiun ASN alias PNS. Dengan skema baru ini, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100% dari APBN tiap tahun. Walau sudah ditetapkan, namun menurut Asman, skema ini masih terus difinalisasi di tingkat kementerian.


Apalagi nantinya pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Dana Pensiun yang baru selain PT Taspen (Persero) yang sudah ada saat ini. Lembaga baru itu diharapkan mampu mengelola dana pensiun secara maksimal. "Jangan sampai investasinya tidak bermanfaat pada pemilik dana yakni para pensiunan," tambahnya.

Sebelumnya, Asman bilang, dengan sistem pensiun baru dan lembaga baru, maka pensiunan eselon I yang saat ini menerima Rp 4,5 juta-Rp 5 juta per bulan, nanti bisa menerima pensiun di atas Rp 20 juta per bulan. Hanya saja, menurutnya konsep baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS lama. ASN yang baru direkrut yang bakal mendapat manfaat penuh dari pemberlakuan skema baru itu. Uang pensiun pada saat ini memang kecil karena hanya 75% dari gaji pokok terakhir.

Ringankan APBN

Pemerintah berharap, dengan model baru nanti, investasi dana pensiun ASN betul-betul bermanfaat. Bukan hanya mendapatkan gaji take home pay, pensiunan juga bisa mendapat fasilitas lain, seperti penyiapan kompleks perumahan. Dengan pengelolaan dana yang efisien, diharapkan pensiunan PNS ini sudah punya jaminan rumah saat pensiunnya nanti.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, pada tahun ini porsi belanja pegawai sebesar Rp 227,46 triliun atau 26,84% dari total belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 847,44 triliun. "Apabila jangka panjang beban belanja pegawai bisa berkurang, maka pemerintah bisa mendapat tambahan dana untuk belanja modal khususnya infrastruktur," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie