Skema Perdagangan Bursa Karbon Masih Menanti Penyelenggara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme perdagangan unit karbon akan diatur secara langsung oleh penyelenggara bursa karbon. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang secara resmi mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengatakan para perusahaan masih menunggu peraturan turunan dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait bursa karbon. 

“Sebelum ada SEOJK, tentunya belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi dari pihak manapun karena masih menunggu aturan turunannya,” kata Inarno dalam konferensi pers, Selasa (5/9).


Memang saat ini, OJK tengah berupaya untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan atau peraturan turunan atas Peraturan OJK No 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon. 

Baca Juga: Mepet Target, Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka

Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Lufaldy Ernanda menyampaikan pembuatan peraturan turunan SEOJK ini sudah dalam tahap finalisasi dan diharapkan bisa selesai dalam beberapa hari ke depan. 

Pria yang akrab dipanggil Aldy ini menjelaskan untuk mekanisme teknis perdagangan nantinya diatur oleh penyelenggara bursa karbon yang akan telah mendapatkan izin dari OJK.

“Paling tidak dapat mengakomodir best practice di bursa karbon global yang sudah ada, yaitu dengan satuan 1 ton CO2e,” jelas Aldy saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/9). 

Baca Juga: Harap Sabar! Perdagangan Perdana Unit Karbon Bukan Untuk Ritel

Adapun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan kesiapan untuk mendaftar sebagai penyelenggara bursa. Namun BEI menyiapkan segala aspek untuk bisa mendaftar ke OJK. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan saat ini, BEI sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan izin. 

“Kami sedang mempersiapkan diri, baik dari sisi dokumen, sistem, pengaturan dan lainnya. Jadi saya belum bisa menceritakan banyak hal,” kata Irvan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati