Skema pinjaman likuiditas melalui bank jangkar sudah masuk babak final



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan sederet insentif kebijakan. 

Untuk saat ini, yang menjadi sorotan pemerintah yakni perbaikan ekonomi dari sisi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Dukung Tapera, KSPI minta PP Nomor 25 tahun 2020 dibenahi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sebagaimana yang telah digaungkan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi bunga dan penundaan pokok cicilan selama 6 (enam) bulan kepada debitur yang kreditnya terdampak Covid-19. 

Cara ini menurut Sri Mulyani menjadi salah satu solusi pemerintah agar segmen UKM tetap bisa menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit.

Bukan cuma itu saja, Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga tengah merancang stimulus berupa penjaminan kredit modal kerja darurat untuk segmen UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar. 

"Kami bersama OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB), untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program kredit modal kerja barunya. Ini kita lakukan dengan berikan jaminan dari sisi risiko kredit," ujar Sri Mulyani dalam video press conference Rapat Terbatas, Rabu (3/6).

Baca Juga: Covid-19 Menguji Resiliensi Perbankan

Untuk menjamin kredit tersebut, Kemenkeu juga telah menugaskan perusahaan plat merah yakni Perum Jamkrindo, PT Askrindo untuk menjamin kredit bagi UMKM. Nantinya, premi risiko terbesar akan dijamin oleh pemerintah.

Editor: Tendi Mahadi