Skema pinjaman MRT tahap II tak berbeda dengan MRT tahap I



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pinjaman untuk proyek mass rapid transit (MRT) fase II tidak jauh berbeda dengan skema pinjaman MRT fase I. Belum lama ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sudah menandatangani nota pinjaman untuk pembangunan MRT Jakarta senilai Rp 9,4 triliun.

"Iya itu fase II sudah ditandatangani, tapi bukan berarti sudah cair, Kan kalau pencairan itu setelah implementasi pembayaran. Skema pinjamannya tidak berbeda," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Tubagus Hikmatullah kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10).

Untuk pembangunan MRT Fase I menghabiskan biaya Rp 16 triliun dengan panjang 16 kilometer. Sementara fase II nilai investasinya Rp 22,5 triliun dengan panjang 8,6 kilometer.


Hikmat menjelaskan bahwa pinjaman ini tidak diberikan secara tunai langsung diberikan ke PT MRT. "Skemanya, Indonesia dan Jepang membuat loan agreement berupa tanda tangan peminjaman, nanti dari pemerintah pusat diteruspinjamkan ke Pemprov DKI sebesar 51% dan sisanya 49% dipegang pemerintah pusat," ungkapnya.

Pemberian dana sebesar 51% ke Pemprov DKI merupakan bentuk dana hibah yang nantinya akan didistribusikan ke kontraktor yang menangani proyek.

"Misalkan sebelumnya di fase I, kan anggarannya Rp 16 triliun, yang ditandatangani Kementerian Keuangan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Lalu itu dibagi dua, yang 49% langsung dibayar pemerintah pusat dan yang 51% pembayaran diserahkan ke daerah," ujarnya.

Selanjutnya pihak MRT akan mencari kontraktor yang akan membangun proyek tersebut. Nantinya baik pemerintah daerah dan pusat yang langsung menyerahkan dana tersebut melalui invoice yang diberikan pihak konstruksi. Kemudian PT MRT, pemerintah daerah dan pusat akan memverifikasi invoice tersebut.

"Jadi MRT itu dana pinjamannya hanya untuk dana konstruksi dan tidak boleh bayar gaji dan sebagainya. Setelah diverifikasi, berkas akan masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kementerian Keuangan. Proses pemberian dana pun bisa dicairkan oleh pemerintah pusat," imbuh Tubagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat